Ancam Sebar Video Asusila Korban, 2 Pelaku Lakukan Pemerasan

DIAMANKAN: Dua pelaku pemerasan diamankan aparat Polresta Metro-FOTO POLRESTA METRO -

METRO - Polresta Metro menangkap dua pelaku tindak pidana ITE berinisial AGF (46) dan FA (42) yang menjalankan modusnya memeras korban dengan mengancam menyebar video porno korban.  Penangkapan kedua pelaku terjadi pada Jumat (12/1). 

Saat dikonfirmasi, Kapolresta Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasatreskrim Iptu Rosali membenarkan penangkapan AGF dan FA. ’’Ya pada Jumat, 13 Januari 2024, sekira pukul 18.00 WIB Unit Tipidter Satreskrim Polresta Metro mengamankan dua laki-laki yaitu AGF, warga Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Pusat, dan FA, warga Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, yang diduga telah melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE),” ucap Rosali. 

Iptu Rosali menjelaskan awal mula kejadian tersebut, pada saat itu korban mendapatkan pesan WA dari nomor yang tidak dikenal dan mengancam akan menyebarkan video hubungan intim yang disimpan di dalam memory card korban yang sudah hilang. 

BACA JUGA:2 Desa di Mesuji Terendam Banjir, Ratusan Rumah Terendam

Lalu pelaku meminta kepada korban untuk mengirim uang kepada pelaku sebesar Rp juta dan dirtansfer ke nomor rekening Bank BCA milik pelaku. Setelah itu pelaku kembali meminta uang sebesar Rp2 juta. Namun kali ini, korban memberikan uang tersebut secara tunai dan pelaku pun mengembalikan memory card milik korban. 

“Tetapi setelah korban mentransfer dan memberikan uang, isi  video hubungan intim yang disimpan di memory card ternyata telah di-copy pelaku dan telah disebarkan ke orang lain, atas kejadian tersebut korban melaporkan nya ke Polres Metro,” kata dia.

Atas dasar laporan korban, Unit Tipidter Polres Metro melakukan penyelidikan. Setelah dirasa memenuhi unsur pasal tindak pidana UU ITE hingga akhirnya kasus tersebut dinaikan ke tingkat penyidikan dan Unit Tipidter Polres Metro telah mengantongi nama-nama pelaku. 

BACA JUGA:Tahun Ini Lampung Timur Akan Berangkatkan 803 Calon Jamaah Haji

Unit Tipidter bergerak cepat memburu pelaku, dan akhirnya berhasil diamankan dua laki-laki AGF dan FA serta diamankan juga barang bukti berupa satu bendel screenshot chatting antara pelaku dan korban dari HP milik korban dan satu HP OPPO tipe A77S warna biru diamankan di Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut dan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.

AGF dan FA diancam dengan Pasal 45 Jo pasal 27 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. (rls/c1/nca) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan