Pemkot Segera Salurkan Insentif RT/RW

Radar Lampung Baca Koran--

METRO  - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro akan segera menyalurkan insentif RT/RW se Kota Metro.

 

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Pemkot Metro, Rosita menjelaskan, berkas administrasi untuk pencairan insentif RT/RW Juli, Agustus, September telah masuk ke BPKAD Kota Metro.

 

"Ya ini sebenarnya belum terlambat ya. Karena kan dibayarkan tiga bulan sekali. Saat ini berkas juga sudah masuk ke BPKAD dan SK sudah masuk,  tinggal menunggu waktu saja. Paling lama seminggu, Jumat sudah terealisasikan," kata dia.

 

Ia menjelaskan, secara administrasi, kenaikan insentif tersebut menyebabkan adanya perubahan Surat Keputusan Walikota Metro terkait dengan besaran insentif.  

Namun, Rosita mengakui, proses tersrbut telah berjalan, dan akan segera dibayarkan di akhir September atau awal Oktober 2025.

 

"Karena insentif bulan Juni itu masuk di Triwulan 2, nah bulan berjalan ini masuk pada Triwulan 3. Jadi insentif bulan Juni nanti dibayarkan pada Triwulan 3 dengan menyesuaikan besaran kenaikannya," jelasnya.

 

Menurutnya, keterlambatan pembayaran insentif tersebut adanya masalah teknis, karena penyesuaian SK kenaikan insentif.

"Para Ketua RW dan RT se-Kota Metro akan segera menerima transfer insentif pamong langsung ke rekening masing-masing," ungkapnya.

 

Dikatakan Rosita, besaran kenaikan insentif RT/RW sebesar Rp25.000 sampai dengan Rp36.000.

"Besaran kenaikan insentif RT/RW itu dua puluh lima ribu, dan Marbot dua puluh ribu. Ya tidak banyak-banyak naiknya, itu tergantung dari kemampuan daerah kita. Pada prinsipnya, kenaikan ini adalah bentuk dari komitmen Pemerintah Kota Metro untuk terus memperhatikan kesejahteraan pamong," ungkapnya.

 

Ia menambahkan, besaran insentif Ketua RW menjadi Rp 500 ribu yang sebelumnya Rp466.000. Untuk kenaikan insentif RT sebesar Rp 25 ribu dari Rp450.000 menjadi Rp475.000.

"Jadi ini tidak ada namanya tunggakan insentif ya. Karena memang itu dibayarkan per triwulan. Apabila insentif naik di tengah perjalanan, itu harus ada dasar hukum dan berubah dulu SK. Sedangkan, perubahan SK ada di anggaran perubahan," pungkasnya.(rur/nca)

 

 

Tag
Share