RAHMAT MIRZANI

Tinggal Ajukan Hibah ke Bupati, Kendaraan Pinjam Pakai Bisa Jadi Hak Milik BUMDes dan Gapoktan di Lambar

Kabid Teknik Sarana dan Prasarana pada Dinas Perhubungan (Dishub) Lambar Budiyono.-Foto Nopri/RNN-

LIWA, RADAR LAMPUNG - Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Kabupaten Lampung Barat (Lambar), khususnya yang telah menerima pinjam pakai kendaraan roda empat (R4) dari pemerintah daerah, maupun bantuan pemerintah pusat bisa mengajukan hibah untuk menerima sepenuhnya kepemilikan dari kendaraan tersebut.

Kabid Teknik Sarana dan Prasarana pada Dinas Perhubungan (Dishub) Lambar Budiyono mengungkapkan, sejauh ini seluruh kendaraan yang dipinjam pakai kepada BUMDes maupun Gapoktan telah dihibahkan sepenuhnya oleh pemerintah daerah.

"Saat ini masih banyak BUMDes maupun Gapoktan yang belum mengusulkan untuk hibah kendaraan tersebut. Meski sudah ada beberapa BUMDes dan Gapoktan yang sudah resmi menerima hibah, sehingga kendaraan tersebut telah sepenuhnya milik BUMDes dan Gapoktan," kata Budiyono mewakili Plt. Kepala Dishub Lambar Reza Mahendra, Selasa 19 Desember 2023.

BACA JUGA:Tekan Harga Bahan Pokok Pemkot Metro Siapkan Operasi Pasar

Menurut Budiyono, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada BUMDes maupun Gapoktan yang menerima pinjam pakai kendaraan untuk bisa segera mengusulkan hibah kendaraan yang digunakan.

"Untuk upaya kami sudah. Kami sudah pernah turun ke lapangan, mengecek satu per satu kendaraan yang digunakan BUMDes dan Gapoktan. Sekaligus kami sosialisasi agar mereka mengurus usulam hibah," ujarnya.

Menurut Budiyono, selagi memenuhi syarat, Pemkab Lambar akan menerbitkan surat hibah. Sehingga nantinya kendaraan tersebut dapat sepenuhnya menjadi milik BUMDes dan Gapoktan.

"Syarat pengajuannya, legalitas dari BUMDes maupun Gapoktan, seperti akta notaris pendirian, SK kepengurusan dan kelengkapan administrasi lainnya. Jika syarat tersebut terpenuhi maka bisa diusulkan kepada Bapak Bupati. Nantinya jika telah dilakukan verifikasi dan memenuhi syarat maka surat kendaraan seperti BPKB akan diserahkan ke BUMDes maupun Gapoktan," tandasnya. (nop/fik)

 

Tag
Share