RAHMAT MIRZANI

KTP Dicatut di Dukungan Paslon Independen, Bawaslu: Segera Lapor!

Bawalsu minta masyarakat segera laor jika daa NIK atau KTP masyarakat yang dicatut dalam dukungan calon independen.-ilustrasi /jpnn-

RADAR LAMPUNG, JAKARTA - Bawaslu DKI Jakarta meminta warga segera melaporkan jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka digunakan tanpa izin untuk mendukung pasangan calon independen pada Pilkada DKI Jakarta 2024.

"Kami telah memberikan instruksi kepada jajaran di tingkat kota untuk menindaklanjuti laporan resmi dari warga," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI, Benny Sabdo, di Jakarta, Jumat.

Benny menjelaskan, sudah ada sejumlah warga yang melaporkan adanya pencatutan NIK mereka untuk mendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur independen tersebut.

Benny menegaskan bahwa isu pencatutan NIK ini sangat serius. Oleh karena itu, setiap laporan dari masyarakat akan diproses.

BACA JUGA:Pakar : Tak Mungkin Jokowi Ambil Alih PDIP

"Kami tidak akan mengabaikan laporan dari masyarakat, karena partisipasi dan pengawasan publik sangat penting dalam setiap tahapan Pilkada untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta," tambah Benny.

Ia juga mengimbau warga yang merasa NIK-nya digunakan tanpa izin untuk segera melaporkannya ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menunggu rekomendasi dari Bawaslu terkait pencatutan NIK dalam mendukung calon independen pada Pilkada DKI Jakarta 2024.

"Jika ada tanggapan dari masyarakat, silakan disampaikan ke Bawaslu DKI Jakarta. Kami akan menunggu rekomendasi dari Bawaslu terkait hal ini," kata Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya.

BACA JUGA:BPIP Dinilai Buat Gaduh, MAPANCAS minta Paskibra Dikembalikan ke Kemenpora

Menurut Dody, KPU DKI Jakarta telah menjalankan proses administrasi bagi bakal calon independen, termasuk Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. Proses tersebut mencakup verifikasi administrasi, perbaikan, hingga verifikasi faktual.

Ia menambahkan bahwa KPU juga telah menyelesaikan masalah terkait pencatutan NIK, dengan menanyakan langsung kepada warga saat verifikasi faktual apakah mereka benar-benar memberikan dukungan. (antara/jpnn/abd)

Tag
Share