Tidak Hanya Curanmor, Udin Tompel Juga Diduga Terlibat Kejahatan Ganjal ATM
DIAMANKAN: Udin Tompel, tersangka curanmor asal Tanggamus, ditangkap di Tangerang dan juga diduga terlibat dalam kejahatan ganjal ATM di Pulau Jawa.-FOTO DOK POLRES PRINGSEWU-
PRINGSEWU - SN (36), alias Udin Tompel, yang terjerat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Pringsewu, juga diduga terlibat dalam aksi kejahatan dengan modus ganjal ATM di berbagai lokasi di Pulau Jawa.
Warga Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus ini ditangkap oleh pihak kepolisian di Kota Tangerang, Banten, tempat pelariannya.
"Udin Tompel berhasil ditangkap di Kota Tangerang, Banten, pada Senin, 12 Agustus 2024, sekitar pukul 14.30 WIB," ungkap Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra.
Penangkapan ini bermula dari keterlibatan Udin Tompel dalam pencurian sepeda motor Honda Beat BE 5447 UP milik Tifany Rosita (21), warga Pekon Wonodadi, Gadingrejo, Pringsewu. Motor tersebut dicuri saat ditinggalkan pemiliknya untuk joging di lapangan Pemda Pringsewu.
BACA JUGA:Harga Gas LPG 3 Kilogram di Lampung Barat Meroket, Kelangkaan Meluas
Selain motor, Udin juga mengambil HP Samsung A11 yang disimpan di bawah jok motor, menyebabkan kerugian sekitar Rp11 juta bagi korban, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Dalam pengakuannya, Udin Tompel juga terlibat dalam pencurian sepeda motor di rest area Wates Gadingrejo, serta pencurian dengan pemberatan menggunakan modus ganjal ATM di beberapa lokasi di Pulau Jawa.
Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan Udin Tompel dalam kasus-kasus serupa lainnya.
"Sepeda motor hasil curian tersebut dijual oleh pelaku di wilayah Lampung Tengah dengan harga bervariasi antara Rp3,5 hingga Rp4 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," jelas Iptu Irfan Romadhon.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa HP Samsung A11 milik korban serta sejumlah alat yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya. Alat-alat tersebut antara lain kunci letter Y, tang besi, obeng, kartu ATM, dan tusuk gigi yang digunakan untuk mengganjal ATM.
BACA JUGA:DI Sekolah Partai, Megawati Soekarno Putri Punya Tiga Permintaan
"Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," terang Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon.
Setelah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 13 bulan, Unit Reskrim Polsek Teluk Betung Utara (Polsek TBU) berhasil mengamankan seorang pemuda asal Tanggamus pada Rabu, 8 Mei 2024, di sebuah kontrakan di wilayah Sukarame.
Pemuda tersebut berinisial MF (25) diduga sebagai pelaku pembobolan mesin ATM dengan modus ganjal menggunakan obeng dan kawat.