RAHMAT MIRZANI

Perusahaan Asuransi dan Pinjol Wajib Laporkan Informasi Debitur via SLIK

Ilustrasi OJK -FOTO ANTARA -

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan baru tentang perusahaan asuransi dan juga peer to peer (P2P) lending  atau perusahaan pinjaman online (pinjol). Aturan itu mewajibkan perusahaan asuransi dan pinjol untuk melaporkan informasi debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 11 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan OJK Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (POJK SLIK).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengungkapkan hal itu diwajibkan sebagai upaya memperkuat dan mengembangkan sektor jasa keuangan. Serta memperkuat infrastruktur pasar keuangan.

Dengan adanya perubahan kedua, POJK SLIK mengatur perluasan cakupan pelapor SLIK. Jika sebelumnya ada delapan pihak yang wajib menjadi pelapor SLIK, kini jumlahnya bertambah lima menjadi 13 pelapor SLIK," kata Aman dalam keterangan resmi, Jumat (9/8).

BACA JUGA:Waspada Mamin Ilegal Berbahaya dari Tiongkok!

Sebelumnya, pihak yang wajib menjadi Pelapor SLIK meliputi Bank Umum, Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).

Lalu, Lembaga Pembiayaan yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana, Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek, dan Lembaga Pendanaan Efek. Kemudian Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lainnya yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana.

Meliputi lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, pergadaian, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan perusahaan pembiayaan untuk pengembangan infrastruktur, koperasi, usaha kecil, dan menengah. Juga LJK lain yang diwajibkan menjadi pelapor sesuai dengan Peraturan OJK.

Dengan adanya penambahan pihak yang wajib menyampaikan informasi pendukung aktivitas penyediaan dana pada SLIK, OJK berharap informasi terkait debitur menjadi lebih komprehensif.

"Diharapkan juga dapat mendukung industri jasa keuangan dalam melakukan manajemen risiko kredit atau pembiayaan dan/atau risiko asuransi atau penjaminan. Serta kegiatan lainnya untuk mendukung pelaksanaan kegiatan usaha pada LJK," pungkas Aman. (jpc/c1)

 

Tag
Share