Bawaslu Header

Penyusunan Daftar Pemilih Sementara KPU Mesuji Ditargetkan Selesai September

PANTAU COKLIT: Ketua KPU Mesuji Ali Yasir saat memantau coklit beberapa waktu lalu.-FOTO IST -

MESUJI – Masyarakat wajib koreksi hasil kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mesuji dalam hal penyusunan daftar pemilih.  

Diketahui, saat ini KPU Mesuji terus mempersiapkan diri menjelang pilkada yang akan digelar pada November 2024. Setelah menyelesaikan proses pencocokan dan penelitian (coklit), KPU kini fokus menyusun daftar pemilih sementara (DPS).

Ketua KPU Mesuji, Ali Yasir, menyatakan bahwa penyusunan DPS telah dimulai sejak 25 Juli lalu. 

“Setelah coklit selesai dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada 24 Juli, kami langsung mulai menyusun DPS pada 25 Juli,” ungkapnya.

Proses penyusunan DPS akan berlangsung hingga 11 Agustus. Selanjutnya, KPU akan melakukan penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dari 18 Agustus hingga 13 September 2024.

Rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan dimulai pada 14 September hingga 21 September 2024, dengan pengumuman DPT berlangsung dari 22 September hingga 27 November 2024.

Untuk memastikan data pemilih yang valid, KPU Mesuji memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan mereka. Meskipun proses coklit sudah selesai, data pemilih masih bisa berubah karena berbagai faktor seperti kematian atau pindah domisili.

Pada Pemilu 2024 lalu, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Mesuji berjumlah 169.567 orang yang tersebar di 7 kecamatan, 105 desa, dan 344 TPS dengan jumlah pantarlih sebanyak 635 orang. 

Sebelumnya, Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Bawaslu Provinsi Lampung memastikan bahwa proses pencocokan dan penelitian (coklit) pada pemutakhiran data pemilih harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Gistiawan, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi ini untuk menjamin keakuratan dan integritas data pemilih.

Dalam Rapat Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) menuju Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang diselenggarakan KPU Provinsi Lampung, Pada Jumat (19/7). Gistiawan mengingatkan jajaran KPU untuk memperhatikan setiap catatan dan rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu. Menurutnya, penyusunan daftar pemilih harus dilakukan secara berjenjang dan terintegrasi sebagai satu kesatuan.

“Kami di Bawaslu memastikan bahwa setiap proses coklit harus dilakukan sesuai dengan aturan yang ada. Penting bagi KPU untuk memperhatikan catatan yang kami sampaikan agar proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan dengan baik dan sesuai harapan,” ujar Gistiawan.

Gistiawan menjelaskan bahwa penyusunan DPHP merupakan tahap yang krusial dalam proses pemilihan. Data pemilih yang akurat dan valid adalah fondasi dari pemilu yang demokratis dan adil. Oleh karena itu, Bawaslu menekankan pentingnya koordinasi yang baik antara Bawaslu dan KPU di setiap tingkatan untuk memastikan data pemilih tersusun dengan benar dan terhindar dari kesalahan.

Dalam rapat tersebut, Gistiawan juga mengingatkan bahwa penyusunan daftar pemilih tidak hanya sekadar formalitas, tetapi harus dipandang sebagai proses yang memerlukan ketelitian dan tanggung jawab. Setiap tahapan dari pemutakhiran hingga penetapan daftar pemilih harus dilakukan dengan cermat, mulai dari pengumpulan data di tingkat lokal hingga verifikasi dan validasi di tingkat pusat.

“Penyusunan daftar pemilih adalah proses yang terintegrasi dan harus dilakukan secara berjenjang. Ini berarti setiap langkah harus diperhatikan dengan seksama dan dilaksanakan sesuai prosedur agar tidak ada data yang terlewat atau salah catat,” tambahnya. (muk/c1/abd)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan