Soal Kasus Kredit Fiktif Warga Gunungsari, Anggota Ombudsman RI: Masyarakat Butuh Literasi Teknologi
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika didampingi Ketua Ombudsman perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf memberi keterangan kepada awak media, Jumat (2/8). -FOTO MELIDA ROHLITA/RLMG -
BANDARLAMPUNG - Masyarakat kini membutuhkan literasi teknologi yang sejalan dengan perkembangan informasi. Demikian diungkapkan anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika, Jumat (2/8).
Pernyataan ini keluar berkenaan dengan banyaknya masyarakat Gunungsari, Bandarlampung, yang menjadi korban penyalahgunaan data untuk pinjaman fiktif pada program kredit usaha rakyat (KUR) di bank pemerintah.
’’Ini permasalahannya adalah data nasabah yang dipergunakan bukan KUR-nya. Jadi ini penjagaan terhadap data ini sudah menjadi isu publik, namun sampai saat ini pemerintah masih menghadapi masalah perlindungan data. Jangankan data seperti ini, PDN (Pusat Data Nasional) saja jebol. Dan ini jadi prihatin, kedaulatan rakyat bisa dijebol," kata Yeka.
Menurutnya, guna mengantisipasi persoalan seperti ini, maka pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) harus segera mengambil Langkah. Misalnya, jika nomor telepon digunakan untuk hal tidak baik, maka harus ada nomor pengaduan khusus untuk masalah ini.
BACA JUGA:Sedikit Sesalkan Putusan DPP, NasDem Lampung Tegak Lurus
"Terhadap ini banyak metode penipuan. Bahkan korbannya bukan masyarakat awam. Korbannya banyak masyarakat terdidik. Berkembangnya informasi maka perkembangan literasi teknologi juga harus ditingkatkan,” ucapnya.
Karena itu, sambungnya, yang paling penting untuk menanggulangi persoalan penyalahgunaan data, pemerintah harus melakukan pelayanan cepat dalam menyediakan nomor aduan dan lainnya.
Lebih jauh lagi, dirinya membandingkan pengaduan yang masih konvensional membuat tindaklanjut laporan masyarakat semakin lama. "Contoh saja laporan di Polsek, warga yang harus datang kesana. Ke depan harusnya pengaduannya sudah digital langsung face to face agar cepat menangani masalah. Jangan konvesional. Maka APH harus memperkuat sistem secara digital. Jika hal itu sudah ada, Ombudsman bisa langsung melihat kondisi laporan tersebut," bebernya.
Sebelumnya diberitakan, DPRD Kota Bandarlampung mendorong APH untuk segera menindaklanjuti dan menyelesaikan kasus dugaan kredit fiktif yang menimpa warga Gunungsari, Bandarlampung.
Desakan ini disuarakan Anggota Komisi III DPRD Kota Bandarlampung Yuhadi. Aleg asal Dapil II ini mengaku prihatin dengan kasus yang menimpa emak-emak tersebut. Untuk itu, masalah ini harus segera diatasi.
"Tentu kita prihatin dengan adanya peristiwa yang sudah menimpa warga Gunungsari. Ini harus segera diselesaikan," katanya.
Menurutnya, tindakan emak-emak yang melaporkan hal tersebut kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan sudah benar. Tinggal bagaimana polisi atau jaksa mampu menyelesaikan kasus tersebut.
"Sudah benar masyarakat melaporkan kasus ini kepada polisi atau kejaksaan. Tinggal bagaimana polisi atau APH serius menanggapi hal ini. Kalau betul-betul warga tidak menikmati hasil pinjaman, maka polisi harus respons," ujarnya.