Bawaslu Header

Mantan Kades di Mesuji Jadi Tersangka Mafia Tanah

UNGKAP TERSANGKA: Leonardo Adiguna, Kasipidsus Kejari Mesuji, mengungkapkan Juwadi ditetapkan sebagai tersangka korupsi tanah senilai Rp3.179.283.250. -FOTO IST -

MESUJI - Kejaksaan Negeri Mesuji menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Sriwijaya, Kecamatan Tanjungraya, Juwadi sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan wewenang pengalihan tanah milik negara menjadi milik pribadi.

Kasipidsus Kejari Mesuji Leonardo Adiguna menerangkan bahwa Juwadi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji Nomor: PRINT-01/L.8.22/Fd.2/01/2024 tanggal 18 Januari 2024 jo. PRINT-01.a/L.8.22/Fd.2/01/2024 tanggal 19 Februari 2024.

Menurutnya, berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara oleh Inspektorat Kabupaten Mesuji tahun 2024, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara berupa tanah negara seluas ± 44 hektare atau senilai Rp. 3.179.283.250.

“Perbuatan tersangka adalah memalsukan bukti kepemilikan tanah berupa alas hak atau bukti peralihan hak. Tersangka mendaftarkan tanah milik negara tersebut dalam Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018,” kata Leonardo, Rabu, 31 Juli 2024.

BACA JUGA:PAPELA Serukan Penegakan Hukum Kasus Pembunuhan Fatayat NU di Lampung Timur

Hal ini bertentangan dengan:

- Undang-Undang No 3 Tahun 1972 tentang Pokok-Pokok Transmigrasi pada Pasal 11 dan Pasal 12.

- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Pasal 22 ayat (5) huruf b.

- Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Jo Pasal 18 ayat 1 huruf c.

- PP Nomor 3 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU Nomor 15 tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan UU No. 29 tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 15 tahun 1997 tentang Ketransmigrasian Pasal 31 ayat (4) dan (5).

Sertifikat tersebut, lanjut Leonardo, atas nama Juwadi, istri, anak, hingga para perangkat desa di masa kepemimpinannya pada periode 2015-2021.

“Juwadi kami tahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari. Ini sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, kami mengkhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana,” kata Leonardo. 

BACA JUGA:Dugaan Ijazah Palsu Oknum Caleg, Tunggu Tindak Lanjut Polda Lampung

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji menyegel 40 hektare tanah berupa lahan singkong di Desa Sriwijaya, Kecamatan Tanjungraya, kabupaten setempat. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan